MENU TUTUP

Mendagri Perintahkan Staf Ambil Salinan Putusan MA Suparman 

Kamis, 16 November 2017 | 18:41:51 WIB | Di Baca : 1376 Kali
Mendagri Perintahkan Staf Ambil Salinan Putusan MA Suparman 

 


           

Pekanbaru, SeRiau-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah memerintah Biro Hukum yang ada di kementerian yang dipimpinnya meminta salinan putusan ke Mahkamah Agung (MA), terkait dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman.


"Sudah, sudah saya perintahkan Biro Hukum meminta putusan salinannya," kata Mendagri, Kamis (16/11/17) di Pekanbaru.

Menurutnya, karena hasil kasasi ini sudah diputuskan MA, mestinya dirinya sebagai Mendagri mempercepat pemberhentian Bupati Rohul tersebut. Hal itu tidak lain, demi mempercepat dan memperlancar proses pembangunan di Negeri Suluk Berpusaka Nan Hijau tersebut.

"Ya itu sudah mempunyai keputusan hukum tetap. Harusnya saya mempercepatnya. Supaya jalannya pemerintahan tetap berjalan. Tapi saya harus tunduk, kalau hanya dari pemberitaan dimedia belum bisa. Tak bisa katanya. Makanya saya perintahkan Biro Hukum meminta putusanny dulu," papar Mendagri.

Dari hasil salinan MA itu nanti akan menjadi dasar pemberhentian, yakni keputusannya nomor berapa. Dengan begitu, Wakil Bupati Rohul saat ini Sukiman akan otomatis menjadi orang nomor satu di Rohul.(rtc/nor/ rpl)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah