MENU TUTUP

Mendagri Perintahkan Staf Ambil Salinan Putusan MA Suparman 

Kamis, 16 November 2017 | 18:41:51 WIB | Di Baca : 1628 Kali
Mendagri Perintahkan Staf Ambil Salinan Putusan MA Suparman 

 


           

Pekanbaru, SeRiau-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah memerintah Biro Hukum yang ada di kementerian yang dipimpinnya meminta salinan putusan ke Mahkamah Agung (MA), terkait dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman.


"Sudah, sudah saya perintahkan Biro Hukum meminta putusan salinannya," kata Mendagri, Kamis (16/11/17) di Pekanbaru.

Menurutnya, karena hasil kasasi ini sudah diputuskan MA, mestinya dirinya sebagai Mendagri mempercepat pemberhentian Bupati Rohul tersebut. Hal itu tidak lain, demi mempercepat dan memperlancar proses pembangunan di Negeri Suluk Berpusaka Nan Hijau tersebut.

"Ya itu sudah mempunyai keputusan hukum tetap. Harusnya saya mempercepatnya. Supaya jalannya pemerintahan tetap berjalan. Tapi saya harus tunduk, kalau hanya dari pemberitaan dimedia belum bisa. Tak bisa katanya. Makanya saya perintahkan Biro Hukum meminta putusanny dulu," papar Mendagri.

Dari hasil salinan MA itu nanti akan menjadi dasar pemberhentian, yakni keputusannya nomor berapa. Dengan begitu, Wakil Bupati Rohul saat ini Sukiman akan otomatis menjadi orang nomor satu di Rohul.(rtc/nor/ rpl)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon dalam Event Riau Bhayangkara Run

2

Kapolsek dan Wakapolsek Kandis Gotong Royong Bersihkan Gulma Tanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan

3

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

4

Penyemprotan Gulma, Kapolsek Kandis Bersama Petani Turun Langsung Rawat Jagung Program Ketahanan Pangan

5

Kadin: Nobar Piala Dunia 2026 Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM